“Ada ketidakpuasan terhadap tuntutan JPU bagi saya selaku ibu kandung dari anak korban,” ungkap Berlina Marganita.
Wanita yang akrab disapa Berlin itu mengaku tak pernah bolong mengikuti persidangan sejak September lalu. Bahkan, saat pembacaan dakwaan pun dia mengaku ikuti sidang.
Berlin juga mengaku jika dirinya mendapat perlakuan yang kurang mengenakkan dari JPU saat tanya pasal yang didakwakan setelah sidang selesai.
”Karena saat membacakan dakwaan kan kurang jelas. Setelah sidang saya tanya, namun jaksanya bilang ibu tidak perlu datang lagi persidangan berikutnya,” imbuh Berlin.
Kekecewaan Berlin makin bertambah ketika saksi ahli dihadirkan dalam sidang saat agenda pembuktian. Kata Berlin, dokter yang didatangkan sebagai ahli saat sidang itu bukanlah orang yang melakukan terhadap anaknya.







