Berkas Mafia Solar Wachid Cs Berada di Tangan Kejari Kota Pasuruan

Hukum, Peristiwa851 Dilihat

PASURUAN – Kasus penimbunan BBM jenis solar subsidi, yang ditangani Mabes Polri, bakal segera disidangkan. Perkara yang menyeret 3 tersangka itu, kini berkasnya sudah ditangan Kejari Kota Pasuruan. Jumat (08/9).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyudiono mengaku, jika dirinya sudah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

”Kami juga sudah menunjuk jaksa yang akan menjadi penuntut umum dalam persidangan nanti,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, jika pelimpahan tahap II dilakukan pekan lalu. Saat ini, 3 tersangka Abdul Wachid dan kawan-kawan ditahan di Lapas IIB Pasuruan.

Selain itu, barang bukti yang sempat disita Mabes Polri, seperti armada, tanki serta instalasi pipa, kini sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Sedangkan solar yang diamankan, kini sudah dilelang dan sudah disetorkan ke rekening milik Kejaksaan. Uang hasil pelelangan BB solar yang diamankan itu, mencapai 1,1 M lebih.

”Termasuk barang bukti uang juga sudah diserahkan, dan kita simpan,” kata Wahyu.

Tak lama lagi, Abdul Wachid Bos PT. MCN beserta komplotannya, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

”Sekarang masih kami siapkan surat dakwaan. Yang pasti kami juga ingin bisa segera disidangkan secepatnya,” bebernya.

Bulan Juli lalu, bisnis BBM solar bersubsidi di Kota Pasuruan, diobok-obok Mabes Polri. Ada 3 gudang raksasa, tempat penimbunan solar milik bos PT. MCN, disegel polisi.

Waktu itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti armada, tanki penimbunan serta instalasi pipa dan solar bersubsidi.

Tak hanya itu, polisi juga menggelandang 3 orang tersangka mulai dari Bos PT. MCN dan kawan-kawannya. Mereka adalah Abdul Wachid (55), Bachtiar Febrian Pratama (23), dan Sutrisno (50).

Kepada polisi, mereka mengaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per-liter. Lalu mereka menjual lagi dengan harga Rp. 9000 per-liter. Sehingga, mereka meraup untung 2200 dalam satu liter.

Dalam se-bulan, rata-rata komplotan itu bisa menjual solar sampai 300 ribu liter. Bila dikalkulasi, hasil dari penjualan solar per-bulan, bisa mencapai 660 juta rupiah.

Bisnis yang dilakoni Abdul Wachid ini rupanya cukup rapi. Dia tak pernah terendus polisi, meski sudah berjalan selama 7 tahun. Di tahun 2023, Abdul Wahid Cs rupanya mengalami nasib sial. Lolos dari Polisi Pasuruan, pria ini akhirnya berurusan dengan Mabes Polri.

Sepertinya, persidangan kasus Wachid Cs akan menjadi perhatian publik. Banyak kalangan yang penasaran dengan sepak terjang seorang Wachid Cs yang selama ini bisa selalu lolos dari jerat hukum polisi Pasuruan

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *