PASURUAN – Kesaksian Abdillah saat dimintai keterangan di persidangan kasus BBM, yang menyeret Abdul Wachid Cs membuat publik penasaran. Pasalnya, dalam kesaksiannya, Abdillah mengaku jika ada aliran dana dari juragannya terhadap oknum Wartawan dan LSM yang jumlahnya ratusan juta rupiah.
Dalam keterangannya, Abdillah mempunyai catatan yang siap dibongkar kapan pun apabila dibutuhkan dalam sidang. Karena, dia mengaku punya catatan yang tersimpan tentang siapa saja yang terima jatah dari juragannya. Bahkan, uang tersebut diperkirakan mencapai 500 juta rupiah.
Tak tanggung-tanggung, oknum LSM dan Wartawan yang diduga terima uang “tutup mulut” itu jumlahnya Tiga Ratusan orang. Menurut Abdillah, untuk menakar besar kecilnya uang yang akan diberikan, kepada mereka cukup melihat penampilan dan gertakannya.
“Tergantung penampilannya pak Hakim. Ada yang 500 ribu, tapi kalau bisa membuat saya sampai nangis-nangis, itu bisa 5 sampai 6 Juta,” kata saksi Abdillah.
Abdillah juga sempat meng-amini ketika JPU membacakan BAP dirinya di persidangan. Dia memastikan jika orang orang tersebut sudah menerima uang bahkan lengkap dengan besaran nominalnya.
Para penikmat uang tersebut diketahui berinisal “H” “D” “B” dan “D”. Masing masing dari empat orang itu, disebut oleh saksi telah menerima uang sebesar 500 Ribu Rupiah. Sedangkan “R” dan “H” masing-masing dari mereka, menerima uang sebesar 3 Juta Rupiah.
Adapun yang menerima uang 2 Juta, menurut saksi adalah “I”. Sedangkan “P” menerima 750 Ribu Rupiah. Dan “H” menerima 650 Ribu Rupiah. Selain itu ada satu lagi yang diakui saksi ikut terima “cuan” dari terdakwa Abdul Wachid. Dia berinisal “I” dan cuan yang diberikan nominalnya Rp. 6750.000.
Dari kesaksian Abdillah, rupanya terdakwa Abdul Wachid tak menolak sama sekali keterangan yang diungkapkan pegawainya. Dia hanya meluruskan nilai 500 Juta yang dikatakan Abdillah itu keliru dan yang benar adalah 400 juta Rupiah.
Hakim waktu itu sempat mengatakan kepada JPU agar mendalami kesaksian yang dikatakan Abdillah. Bahkan, untuk kasus ini, hakim sempat mengingatkan Undang-undang tindak pidana korupsi tentang suap.
Bisnis solar yang dilakukan terdakwa Abdul Wachid, seperti mirip fenomena gunung es. Banyak bongkahan besar tak terlihat, karena berada didasar laut. Instrumen itu muncul ketika saksi Abdillah buka-bukaan saat sidang. Sejumlah nama oknum Wartawan dan LSM mulai muncul ke permukaan sidang.
Usai oknum Wartawan dan LSM, adakah nama lain yang akan terseret-seret dalam kubangan kasus solar? _Bersambung
(Die)