PASURUAN – Dugaan perkosaan yang dialami oleh AP (21) warga Semut Purwodadi akhirnya dibawa ke ranah hukum. Bos konter berinisial ZA warga Dusun Krajan Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Pasuruan akhirnya dilaporkan ke Polisi.
Didampingi pengacara Yudi Mustofa S.H, korban AP melaporkan ZA karena dianggap menjadi pelaku perkosaan terhadap dirinya.
“Hari ini kita laporkan ke polisi,” kata Yudi Mustofa pada Sabtu (11/1) kemarin.
Dalam suratnya, Yudi Mustofa merinci kronologi terjadinya dugaan perkosaan terhadap kliennya. Korban AP mengaku jika dugaan perkosaan itu terjadi pada tahun 2023 lalu. Akibatnya, AP hamil dan saat ini anak yang dikandung itu lahir.
Kepada Kabar Lensa, korban AP sempat mengaku melakukan perlawanan saat terjadi dugaan perkosaan. Namun AP mengaku jika dirinya tak mampu melawan apalagi suasana saat itu sedang sepi.
“Pintu tiba tiba dikunci lalu saya di paksa melayani nafsunya,” kata AP kepada Kabar Lensa.
Setelah melahirkan, AP juga mengaku jika dirinya menanggung biaya anaknya yang masih usia bulanan. Semua kebutuhan anaknya kata AP selalu ditanggung sendiri tanpa ada bantuan dari bos konter yang menghamilinya.
(Die)