PASURUAN – Korban pemerkosaan, yang tersangkanya merupakan ayah tirinya sendiri, akhirnya buka suara. Dia blak-blakan, tentang kelakuan nyeleneh sang ayah, selama menjadi suami ibunya.
Korban berinisal JTM menceritakan, jika tersangka Mujiono, mulai melakukan perkosaan sejak Januari 2023 lalu. Cara licik yang dilakukan tersangka Mujiono, terhadap korban adalah iming-iming ritual ala-ala orang pintar, agar para pria bisa tertarik kepada si korban.
Kelakuan bejad tersangka biasanya dilakukan ketika ibu korban berangkat kerja ke pasar. Dan hal itu selalu dilakukan berulang kali hingga yang terakhir bulan Juni kemarin.
“Pertama saya di ritual menggunakan keris, pakai minyak, dan pakai bunga agar lelaki bisa tertarik kepada saya. Dia melakukan perbuatan itu saat ibu pergi ke pasar ” Kata Korban
Selain ritual, korban juga menceritakan, jika dirinya selalu diancam oleh tersangka, ketika tak mau melayani nafsu bejad sang ayah tiri. Tersangka mengancam akan membunuh korban jika keinginannya tak dituruti.
“Tersangka iku selalu mengasah parang dan mengancam akan bunuh saya bila saya tidak mau melayani kemauannya mas,” imbuhnya.
Karena takut, korban akhirnya menjadi budak nafsu sang ayah tiri hingga berkali-kali. Dia tak mau bercerita kepada siapapun, karena tersangka selalu mengancam akan membunuh ibu dan dirinya, jika kejadian itu dibongkar.
“Selama ini saya tak cerita karena dia selalu mengancam akan membunuh saya dan ibu saya kalau berani bercerita kepada orang lain,” papar korban.
Karena sudah tak kuat lagi, korban akhirnya nekat untuk bercerita pada salah satu keluarganya. Mendengar cerita korban, keluarga naik pitam. Sehingga pada Kamis (17/8/2023), rumah tersangka digeruduk massa. Saat itu tersangka mengakui perbuatannya meski yang diakui hanya 3 kali saja.
“Saat didatangi keluarga dan warga sekitar, dia tak mengakui semuanya, namun mengaku hanya tiga kali saja mas.” Pungkas korban.
Pengakuan tersangka itu sontak membuat warga yang saat itu sudah mengepung rumahnya, langsung marah dan menghajarnya. Setelah itu, tersangka langsung diseret oleh warga ke kantor polisi.
Korban berharap, polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal yang memberatkan. Dia meminta, agar pria yang kini jadi tersangka ini bisa dihukum maksimal, karena yang menjadi korban dirinya sendiri yang merupakan anak dari istri pelaku.
“Hukum berat saja pak, kalau bisa hukum mati karena korbannya saya sendiri dan merupakan anak tiri dari tersangka.” tambahnya
Farouk Ashadi Haiti selaku Kasat Reskrim Polres Pasuruan, mengaku kalau pihaknya sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Dia juga mengaku kalau polisi sudah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kita jerat pasal 82 dan atau pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
(Die)