PASURUAN – Puluhan warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Minggu (21/8/2023) siang, sekitar pukul 13.30 Wib, luruk Balai Desa.
Mereka meminta kepada Kades Muhammad Abdullah, memberhentikan Wahid sebagai perangkat Desa. Wahid dianggap tak becus, karena dianggap tak amanah di beberapa permasalahan.
Saat pertemuan, ada beberapa permasalahan yang diungkap oleh warga. Mulai masalah beli sawah tanpa rundingan dengan warga. Masalah pemotongan kayu, Hingga permasalahan Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM).
Sepertinya, tekat bulat warga untuk memberhentikan Kasun tak mau ditawar-tawar lagi. Dalam ruangan sempat terjadi engkel-engkelan, ketika pihak Desa menawarkan sanksi Surat Peringatan (SP) dan mutasi jabatan.
“Pokoknya harus berhenti, karena dulu sudah dapat SP 2, kok mau di SP2 lagi,” kompak warga saat itu.
Mereka memberikan pilihan agar wahid dipecat, atau legowo mengundurkan diri. Mereka sepertinya tak sudi melihat Wahid sebagai perangkat Desa di Desa Bakalan.
Mereka juga mengancam bongkar kelakuan Wahid dan berani lapor Polisi jika tidak ada itikad baik.
“Saya minta pak kasun untuk diberhentikan, atau kalau mau dia harus mengundurkan diri. Atau terpaksa kita melapor ke Polisi” ujar warga saat berada dalam forum.
Warga akhirnya sedikit lega, ketika aspirasinya ditampung pihak desa. Mereka juga diberi angin surga, jika permasalahan ini akan segera dirapatkan dengan pihak desa termasuk Kasun Wahid.
Kepala desa akan menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan warga Dusun Babatan, Desa Bakalan saat forum. Dua opsi yang ditawarkan warga juga akan segera dirapatkan dan ditawarkan kepada Wahid.
Namun Kepala Desa mengaku tak bisa ujug-ujug mengambil keputusan, karena takut melanggar aturan yang ada.
“Kita nanti akan rundingan dengan pihak desa. Dan hasil dari permintaan warga itu, nanti akan diumumkan pada perwakilan warga,” beber Kades Bakalan
Tentang 3 permasalah yang dituduhkan warga terhadap Wahid, Sang Kepala Desa mengaku tak tahu apa-apa.
Karena, Kades mengaku permasalahan potong kayu dan HIPPAM itu saat jabatan Kepala Desa sebelum dirinya. Sedangkan permasalahan beli tanah, Kepala Desa mengaku tak dipamiti oleh yang bersangkutan.
(Die)