Dua Pria Rembang Ditangkap di Balai Desa Karena Masalah Sabu

Hukum, Peristiwa500 Dilihat

PASURUAN – Karena sabu, dua orang pria digulung Satresnarkoba Polres Pasuruan, pada Jumat (10/11) sekira pukul 12.30 Wib. Keduanya ditangkap saat berada di Kantot Desa Tampung Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.

Dua lelaki yang kini jadi tersangka itu diketahui bernama Shafa Kurnia (40) dan Abd. Muin (43), warga Desa Tampung Kecamatan Rembang kabupaten Pasuruan. Dan kini, keduanya harus mendekam di sela tahanan pores Pasuruan untuk menjalani peeriksaan.

“Benar mas, kita sudah amankan dua orang warga Rembang dan kita amankan karena masalah Narkoba dan saat ini keduanya kita tahan,” kata Agus Kasat Narkoba Polres Pasuruan.

Awalny, polisi mengendus peredaran narkoba itu dari informasi masyarakat. Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan tentang kabar yang polisi peroleh. Polisi terus melakukan pengintaian terhadap peredaran narkoba di sekitaran Balai Desa.

Setelah melalui proses panjang, ahirnya polisi menemukan titik terang. Polisi mencurigai gerak-gerik dua lelaki yang diduga sebagai pemain narkoba.

“Dari Informasi masyarakat itu kita melakukan penyelidikan dan akhirnya kita menemukan titik terang,” imbuh Agus.

Tak mau buruannya hilang polisi langsung membekuk kedua pria asal Rembang ini saat berada di kantor Desa. Setelah itu, polisi melakukan penggeladahan pada tubuh masing-masih pelaku.

Tak sia-sia, ternyata saat digeledah polisi temukan sejumlah barang bukti narkoba. Sabu-sabu itu rupanya sudah dibagi menjadi 4 poket. Bila ditotal, ada sekitar 1,5 gram sabu yang diamankan polisi.

“Kami temukan sabu yang sudah tebagi dalam paket hemat dan kini sudah kita amankan,” kata Kasat Narkoba.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *