PASURUAN – Motif pembunuhan yang dilakukan Khoiri (53), warga Parerejo Purwodadi Pasuruan, kini terkuak. Aksi bejat sang mertua yang tega menghabisi menantunya itu ternyata dilatarbelakangi nafsu ingin setubuhi korban.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Aziz menyebut, peristiwa tragis itu terjadi ketika pelaku melihat korban yang tak lain adalah menantunya sedang tidur di kamarnya. Pelaku langsung menghampiri dan berusaha setubuhi sang menantu.
Pelaku sempat mencium korban dan berusaha memperkosanya. Namun, perbuatan bejat pelaku mendapat perlawanan dari menantunya. Korban berusaha berontak dan berteriak – teriak. Tak ayal respon korban itu membuat pelaku ketakutan.
“Karena takut ketahuan, pelaku akhirnya mengambil pisau ke dapur,” ungkap Aziz dalam rilis kasus di halaman Polres Pasuruan.
Lalu pelaku segera kembali menghampiri korban dan menindihnya. Setelah itu, pelaku dengan bringas menggorok leher sang menantu dengan pisau yang diambil dari dapur. Dia tega sembelih menantunya yang saat itu sedang mengandung cucunya sendiri.
Saat itu kondisi rumah memang sedang sepi, hanya ada pelaku dan korban. Karena waktu itu suami korban yang tak lain anak dari pelaku sedang menjalani intertview di perusahaan.
“Saat kejadian, suami korban tidak berada di rumah karena sedang mengikuti wawancara kerja di sebuah perusahaan,” jelasnya.
Perlu diketahui, Khoiri adalah tersangka pembunuhan yang terjadi di Dusun Blimbing Desa Parerejo Purwodadi. Dia tega membunuh menantunya sendiri yang sedang hamil 7 bulan dengan cara digorok.
Korban diketahui bernama Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), warga asal surabaya yang tinggal satu rumah bersama Pelaku dan suaminya di Purwodadi. Korban diketahui mengandung anak pertamanya.
Namun sayang, nasib tragis dialami korban karena harus tewas dengan cara digorok. Lebih mengejutkan lagi, nyawa korban ternyata melayang karena kelakukan tak manusiawi sang mertua.
Peristiwa itu sendiri diketahui setelah suami korban pulang dari perusahaan. Dia pulang melihat rumahnya sedang terkunci. Suami korban dan mendapati istrinya sekarat dalam kamar. Dia langsung teriak sehingga warga berdatangan.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak dapat tertolong. Tak hanya itu, janin yang ada dalam tubuh korban juga meninggal meski sudah berusaha di selamatkan tim medis.
Pelaku sendiri saat itu melarikan diri ke rumah tetangganya karena takut. Dia bersembunyi dalam kamar tetangganya dengan cara mengunci diri dari dalam. Tak lama, pelaku akhirnya ditangkap polisi lalu diamanan ke Polsek Purwodadi agar tak jadi bulan-bulanan massa.
Dari lokasi, polisi juga mengamankan selimut serta pisau berdarah yang digunakan pelaku habisi menantunya. Dia akhirnya dijadikan tersangka dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Lalu pasal 351 dan juga pasal 44 ayat 3,” jelas Aziz.
(Die)