Uji Nyali DLH Hadapi Perusahaan, Lujeng Minta DLH Buka Hasil Lab ke Publik

Hukum, Peristiwa, Sosial1114 Dilihat

PASURUAN – Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) minta DLH Provinsi Jatim, segera umumkan hasil uji laboratorium dari pengambilan sampel limbah pada bulan oktober lalu. Dia mendesak hasil itu segera dibeber secara gamblang, agar masyarakat tahu kandungan yang dibuang perusahaan ke sungai Welang Kejayan Pasuruan.

“Hasil uji laboratorium yang sudah rampung mestinya dirilis oleh DLH Provinsi untuk mengetahui apakah kandungannya diambang batas atau masih toleransi,” ungkap Lujeng.

Menurut Lujeng, buah dari laporan yang dilayangkan sejumlah 3 aktivis Pasuruan itu harus di publikasikan, supaya DLH terlihat transparan di mata masyarakat. Jika tidak, prasangka publik yang kurang baik akan mengarah ke DLH Provinsi nantinya.

“Dalam penanganan temuan dugaan pencemaran limbah di sungai Welang ini harusnya DLH Provinsi lebih transparan. Apapun hasilnya publik atau warga berhak tahu,” imbuh Lujeng.

Selain itu, DLH diminta Lujeng agar mendalami kemungkinan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Masalahnya, lokasi pembuangan limbah itu biasa digunakan warga untuk mandi dan cuci baju.

“Pihak DLH provinsi harusnya sudah mendalami, apakah itu sebuah pelanggaran, pembuangan pembiaran ataupun kesengajaan,” kata Lujeng.

Bila nanti ditemukan pelanggaran, Lujeng berharap DLH tidak ciut nyalinya ketika berhadapan dengan para pembuang limbah yang dianggap ngawur di Pasuruan. Dia juga mendesak DLH bisa segera melimpahkan kepada penegak hukum bila memang terbukti ada pelanggaran.

“Sehingga DLH bisa menentukan sanksi terhadap perusahaan, sekaligus dilimpahkan kepada penyidik untuk dilakukan penindakan pidana lingkungan,” paparnya.

Lujeng ingin melihat jika pemerintah benar benar serius mengatasi pembuangan limbah. Karena menurutnya selama ini dirinya tak pernah mendengar pemerintah atau penegak hukum yang memberikan sanksi baik pidana, senda, atau administrasi yang diumumkan secara terbuka terhadap perusahaan yang yang melakukan pelanggaran karena membuang dilingkungan terbuka.

“Selama ini saya tidak pernah mendengar pemerintah atau penegak hukum memberikan sanksi baik denda atau pidana terhadap para perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan,” imbuhnya.

Jika itu sudah dilakukan, maka akan menjadi bukti jika DLH Provinsi masih bertaji berhadapan perusahaan apalagi jika perusahaan itu masuk dalam katagori kelas besar.

“Sanksi dalam bentuk denda atas kerugian kerusakan lingkungan dan sampai pada tingkatan pencabutan ijin,” pungkasnya.

Sementara itu, Heru Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengatakan jika dirinya akan mengumumkan hasil tersebut pada Rabu besok.

“Rabu, audensi dengan warga, sekaligus mengumumkan hasil Lab,” jawab Heru Kadis DLH Kabupaten Pasuruan.

Perlu dikatahui, beberapa waktu lalu Sungai Welang yang berada di Desa Wrati Kejayan dikeluhakan warga karena ada pembuangan limbah dari salah satu perusahaan. Dampaknya, ada sekitar 6 desa bantara kali tak bisa menggunakan air untuk mandi karena merasa gatal.

Warga pernah melakukan aksi demo didepan pabrik namun hingga saat ini keinginannya belum terpenuhi. Bahkan sebelum aksi demo, kasus ini pernah dibawa Lujeng dan kawan-kawannya ke DLH Provinsi Jatim agar dilakukan uji laboratorium.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *