Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Rembang Rupanya Dibawa ke Polisi

Hukum, Pariwisata346 Dilihat

PASURUAN – Kasus Jual beli tanah di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, antara pembeli bernama Hafid dan penjual berinisial “HS”, yang kini sedang bermasalah ternyata sudah memasuki babak baru.

Hafid yang merasa rugi dengan adanya masalah tersebut, mengaku sudah mengadukan kasus ini ke Polres Pasuruan. Dia juga sempat tunjukkan bukti, kalau dirinya sudah membawa kasus ini ke penegak hukum.

“Saya kan sudah mengingatkan agar tidak melanggar perjanjian awal, tapi kok malah seperti ini mas, terpaksa saya kejar masalah ini sampai tuntas agar jadi pembelajaran” ungkap Hafid

Hafid juga menambahkan, kalau dirinya sudah mengumpulkan bukti-bukti transaksi dan dugaan penipuan yang dia alami. Untuk menunjang pengaduannya, sejumlah surat yang ia miliki bakal dia lampirkan dalam pengaduannya ke Polisi. “Saya membeli tanah itu bukan cuma lisan mas, tapi pakai kwitansi dan saksi-saksi” kata Hafid. Rabu (07/06).

Bahkan menurut dia, waktu transaksi itu juga disaksikan oleh staf Desa. “Ada staf desa yang ikut menyaksikan dalam transaksi saya” Pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, pada tahun tahun 2021 lalu, Hafid mengklaim melakukan transakasi jual beli tanah di Desa Pajaran Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dia memberikan uang muka (DP) dengan perjanjian akan dilunasi bila surat akta jual beli (AJB) sudah kelar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *