Bahkan menurut dia, waktu transaksi itu juga disaksikan oleh staf Desa. “Ada staf desa yang ikut menyaksikan dalam transaksi saya” Pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, pada tahun tahun 2021 lalu, Hafid mengklaim melakukan transakasi jual beli tanah di Desa Pajaran Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dia memberikan uang muka (DP) dengan perjanjian akan dilunasi bila surat akta jual beli (AJB) sudah kelar.







