Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Rembang Rupanya Dibawa ke Polisi

Hukum, Pariwisata6606 Dilihat

Bahkan menurut dia, waktu transaksi itu juga disaksikan oleh staf Desa. “Ada staf desa yang ikut menyaksikan dalam transaksi saya” Pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, pada tahun tahun 2021 lalu, Hafid mengklaim melakukan transakasi jual beli tanah di Desa Pajaran Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dia memberikan uang muka (DP) dengan perjanjian akan dilunasi bila surat akta jual beli (AJB) sudah kelar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *