Fenomena “Begal” Setoran Pajak, Rakyat Diakali Negara Merugi

Hukum143 Dilihat

PASURUAN, – Fenomena “Begal” setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ternyata bukan praktik baru. Nyatanya, pada tahun 2022 sudah terjadi modus “kemplang” uang pajak yang disetor warga melalui penerintah Desa. Selasa (19/5/26).

Contohnya di Desa Tamansari Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Disana, fenomena “tilap” setoran pajak itu bukan hanya setahun saja. Selain tahu 2025, rupanya tahun 2022 juga tidak dibayarkan.

“Saya selalu bayar rutin, kok malah dapat tagihan tunggakan 2022 dan 2025,” kata Warga Tamansari sambil tunjukkan bukti tagihan.

Ketidaktahuan warga tentang cara cek pajak rupanya makanan empuk bagi para pengemplang. Karena, meski dalam surat sudah tarncantum tagihan dan denda, warga wajib pajak tak pernah tahu kalau dirinya nunggak. Warga hanya tahu kalau dirinya sudah bayar.

“Loh, iya mas punya saya ternyata nunggak juga padahal sudah bayar,” respon warga usai tahu cara cek tunggakan sambil tunjukan tagihan PBB.

Kasus dugaan “begal” pajak ini harusnya diantisipasi oleh pemerintah daerah. Karena, negara akan dirugikan jika sang wajib pajak sudah bayar namun tak disetor. Warga juga dianggap tak taat pajak walau mereka aslinya sudah bayar lunas.

Fenomena seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah karena pajak merupakan sumber pendapatan negara yang wajib ditaati warganya. Namun, ketika warganya sudah bayar, malah menjadi “bancaan” para pemangku kekuasaan tingkat bawah.

Bila Pemkab Pasuruan merasa punya tanggungjawab, maka mereka harus punya tim khusus yang bisa melakukan validasi di desa desa. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pasuruan mestinya bisa menyisir apakah warga memang belum bayar atau uang pajak warga itu di “begal” saat mau disetor.

Bila ini dibiarkan, maka timbul kecemasan warga hingga membuat mereka malas bayar pajak. Karena kepercayaan mereka sudah terkikis oleh ulah oknum tak bertanggungjawab.

Sementara itu, petugas pajak yang bertugas di Kecamatan Wonorejo tak berani menanggapi perkara tersebut. Dia mengaku tidak punya kewenangan untuk menjawab fenomena dugaam “begal” pajak di wilayah Wonorejo.

“Siap mohon maaf niki bukan wewenang saya untuk menjawab,” ujar pria yang biasa tangani setoran pajak Kecamatan Wonorejo. _Bersambung

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *