Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan jika mereka berdua ditetapkan tersangka usai menjalani penyidikan di Kejaksaan. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
Jadi Tersangka Pungli, Kades Tambaksari dan Panitia Diborgol Saat Masuk Mobil Tahanan







