Selain melakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Karena, mobil Ertiga itu diduga dibeli menggunakan uang pungli redistribusi tanah yang kini ditangani Kejaksaan.
Jadi Tersangka Pungli, Kades Tambaksari dan Panitia Diborgol Saat Masuk Mobil Tahanan







