Keduanya ini dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah No 20 tahun 2021.
Jadi Tersangka Pungli, Kades Tambaksari dan Panitia Diborgol Saat Masuk Mobil Tahanan







