Jual Miras Bebas di Purwodadi, Keberanian Polisi Dipertaruhkan

Hukum253 Dilihat

PASURUAN – Peredaran Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Pasuruan rupanya sangat merajalela. Jangankan di perkotaan, di perkampungan saja mereka berani menjual bebas. Bahkan, disinyalir mereka mengedarkan tanpa ijin resmi. Senin 21/4/2025.

Contoh penjualan miras itu terjadi di Desa Gerbo Kecamatan Purwodadi Pasuruan. Disana ada sebuah tempat yang terkenal sebagai tempat penjualan miras. Bahkan tempat itu sudah sangat terkanal menyediakan miras dengan sebutan “Telon”.

Informasi yang dihimpun Kabar Lensa, penjualan miras itu milik pria berinisial M alias SK. Lokasi tokonya berada di pinggir jalan. Namun, bila ingin membeli, sang pelanggan harus jalan kaki sekita 5 meter melewati jalan sempit.

“Telon itu istilah oplosan alias campuran,” kata salah satu pembeli kepada Kabar Lensa.

Anehnya lagi, tempat penjulan miras itu tak pernah tersentuh oleh polisi. Faktanya, toko itu menjual miras sudah cukup lama tapi tak pernah sampai ke telinga polisi. Sehingga muncul praduga macam macam dikalangan masyarakat.  Bahkan, ada dugaan jika sang penjual sudah “nyambung” dengan oknum polisi. Sehingga, mereka terkesan “ewuh pakewuh” untuk memberantas peredaran miras di wilayahnya.

Selain peredaran miras yang sangat bebas, dampak permasalahan ini bisa semakin meluas. Bahkan nantinya sang penjual bisa menjadi “ATM berjalan” dari segelintir oknum nakal yang mengatasnamakan institusi.

Saat dikonfirmasi, SK yang diduga orang yang menjual miras enggan merespon tentang permasalahan ini. Namun, Kapolsek Purwodadi Topo Utomo saat ditanya kebenarannya mengaku akan segera menindaklanjuti ke Unit Reskrim yang di pimpinnya.

“Ya mas tak sampaikan ke kanit Reskrim utuk di tindak lanjuti,” tegas Kapolsek Purwodadi.

(Yud/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *