PASURUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mulai tunjukkan taringnya. Sejumlah bangunan yang dianggap tak memiliki izin bakal berhadapan dengan para penegak Perda itu. Jumat 18/4/2025.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Soni Kuryanto. Kata Soni, pihak Satpol PP akan melakukan monitoring sejumlah bangunan di seluruh Kabupaten Pasuruan. Dia juga membuka peluang pengaduan masyarakat bila terdapat bangunan yang tak punya izin.
“Satpol PP melakukan monitoring atau mengaduan masyarakat terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki PBG atau SLF,” papar Soni.
Soni menambahkan jika saat ini pemerintah daerah sedang menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan pengurusan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maka pemerintah daerah (Pemda) akan mendapatkan reteibusi dari para pemilik bangunan.
“Tujuannya peningkatan PAD seperti Tujuan Bupati,” jelas Soni.
Dia akan melakukan pembinaan terlebih dahulu bagi pemilik gedung atau bangunan yang tak punya izin dengan memanggil satu sampai dua kali. Jika masih “mokong”, maka Satpol PP tak segan segan melakukan tindakan tegas seperti penyegelan.
Selain itu, Soni juga menjelaskan jika Satpol PP dalam menegakkan Perda tidak akan pandang bulu. Dia mengaku tidak akan menyasar bangunan yang ada usahanya saja tapi juga akan menyasar bangunan alias rumah yang tak memiliki izin alias PBG atau SLF.
“Semua bangunan gedung / rumah tinggal atau waralaba,” pungkas Soni.
Kapan hari, sebuah bangunan di Kecamatan tutur menjadi sasaran Satpol PP. Sebelumnya juga ada bangunan baru di Wonorejo juga sempat dimasalahkan oleh Satpol PP. Bahkan waktu itu, Satpol PP sempat melakukan penyegelan di tempat tempat itu. Setelah itu, segel itu dibuka karena sang pemilik sudah mengurus izin. (Yud)