PASURUAN – Kasus pupuk subsidi yang ditangani Polres Pasuruan sampai saat ini belum jelas juntrungannya. Perkara yang sempat tetapkan satu tersangka ini rupanya masih terlihat seperti kapal yang terkatung terkatung tak bisa bersandar. Kamis (16/05/2024).
Kasus tersebut, sebenarnya terjadi sudah setahun lalu. Kasus itu terjadi di era Kasat Reskrim Farouk Ashadi Haiti. Waktu itu Farouk mengatakan ada satu orang yang sudah jadi tersangka.
Diketahui pria tersebut bernama Lukman warga Karangsono, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Lukman ditangkap pada 9 April 2023.
Selain itu polisi juga amankan puluhan pupuk subsidi dan satu mobil Pickup warna hitam dengan nomor polisi N 8130 TK. Dia ditangkap saat berada di wilayah Purwosari saat hendak kirim barang.
Mandeknya kasus ini masih belum diketahui penyebabnya. Karena sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan oleh polisi.