PASURUAN – Kasus pupuk yang ditangani Polres Pasuruan rupanya makin terkuak keanehannya. Pasalnya, kasus yang sudah ada tersangkanya itu masih gantung perkaranya, Jumat (21/6/2024).
Dalam kasus tersebut, polisi tetapkan tersangka bernama Lukman Rosidi, warga Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Namun, meski sudah satu tahun lebih, rupanya perkara tersebut masih “gantung”.
Gelar tersangka yang di sandang oleh Lukman rupanya tak pengaruhi kehidupannya. Lukman tetap melenggang bebas alias tak ditahan bahkan kasusnya terkesan “mandek”.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) meminta, agar Propam dan Pengawas Penyidik segera turun tangan. Jika tidak, maka kepercayaan publik kepada pihak kepolisian akan semakin merosot.
“Tanpa laporan pun Propam dan Wasidik seharusnya turun memeriksa para penyidik yang menangani kasus tersebut,” kata Lujeng.
Kata Lujeng, tidak alasan bagi polisi untuk tidak melanjutkan kasus ini. Lantaran, dengan penetapan tersangka itu berarti sudah ada dua alat bukti yang sudah dikantongi polisi.
“Kalau sudah tersangka, berarti alat buktinya sudah kuat. Jangan sampai perkara yang sudah jelas ada tersangkanya mau dijadikan remang remang lagi,” kata Lujeng.
Dari Yusuf Kasi Pidum Kejaksaan, Kabar Lensa mendapatkan konfirmasi tentang perjalanan kasus tersebut. Menurut Yusuf, perkara tersebut malah belum pernah tahap I di Kejaksaan. “Belum pernah tahap I di kami mas,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan.