Dituding Batu Bara, Kades Bantah dan Pabrik Siap Tuntut, DLH Ngaku Salah Sasaran

Hukum, Pemerintah468 Dilihat

PASURUAN – Abdul Karim, Kepala Desa Sukodermo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan menyayangkan jika abu yang ada di lahan kosong Bundes dianggap batu bara. Karena menurut Karim, bahan tersebut hanyalah abu sekam yang dikirim dari Pacet.

Abu sekam itu kata Karim akan di pergunakan sebagai material pengurukan lahan Bumdes. Dan saat ini sudah di stop karena memang sudah cukup untuk pengurukan.

“Bukan dari Kalimantan mas tapi dari Pacet dan barang tersebut adalah abu sekam untuk pengurukan sebelum diberi pasir,” ujar Karim.

Selain pengurukan, abu sekam itu kata Karim sangat diminati oleh para petani. Karena, abu tersebut bisa digunakan untuk membasmi rumput di ladang para petani.

“Itu bukan dibuang oleh pabrik tapi pihak Bundes yang minta dan saat ini banyak petani yang minta abu itu mas,” jelasnya.

Kepala Desa itu rupanya geram jika abu sekam itu dianggap sebagai batu bara. Bahkan, dia mengatakan jika pihak perusahaan merasa tak terima jika dikatakan sebagai batu bara.

“Pabriknya siap nuntut karena itu benar benar sekam,” paparnya.

Kades membeberkan jika abu sekam itu dikirim dari sebuah perusahaan kaos tangan di Pacet. Sehingga, kades membantah keras jika itu dikatakan batu bara apalagi dari Kalimantan.

Sigit Kabid IV DLH Pasuruan meralat tentang pernyataannya. Sigit rupanya salah sasaran dan mengira lokasinya di Bulusari. Dan saat iki pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan lagi.

“Iya pak ini anak anak tak suruh verifikasi lapangan, lokasinya beda dengan yang batubara, soalnya sama sama di Bulusari,” Singkat Sigit

Sebelumnya, Sigit Kabid IV DLH Kabupaten Pasuruan mengaku sudah menyetop kegiatan penampungan Batu Bara. Dia mengatakan pihaknya memberikan keputusan itu karena dianggap tak punya izin.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *