JPU dan Hakim Diminta Bongkar “Ruang Gelap” Bisnis Solar

Hukum, Peristiwa365 Dilihat

PASURUAN – Persidangan Bos PT MCN Abdul Wachid Cs, yang kini sudah masuk masa persidangan di PN Pasuruan terus dipepet oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK). Mereka akan terus memantau mulai awal persidangan hingga vonis nanti.

Usai iku persidangan, Hanan salah satu aktivis BAJAK, berharap agar hakim bisa memberi putusan maksimal terhadap ketiga terdakwa. Pasalnya, ulah dari terdakwa ini sudah merugikan masyarakat pengguna solar subsidi. Sehingga sangat pantas jika 3 orang ini tidak diberikan keringanan.

“Kita kawal kasus ini karena salah satu terdakwa ini bisa dibilang kelas kakap. Buktinya santai kerja tak pernah terjerat hukum selama 7 tahun di Pasuruan” kata Hanan.

Hanan meminta agar persidangan BBM ini bisa mempunyai efect jera kepada para pelakunya. Sehingga, para pelaku harus berfikir dua kali jika ingin berbuat seperti ini lagi.

“Jangan sampai, vonisnya nanti akan memberi semangat baru bagi terdakwa dan pemain-pemain lain untuk mengulangi perbuatannya,” imbuh Hanan.

Jika tidak dilakukan, maka BAJAK yang sejak awal mengikuti perjalanan kasus ini akan melakukan demo depan Kejaksaan dan Pengadilan Pasuruan.

“Sejak penangkapan, penyidikan, hingga saat ini persidangan, kita sudah punya gambaran. Jika kasus ini tak memenuhi rasa keadilan maka kita terpaksa turun jalan” kata pungkasnya.

Hal senada disampaikan Imam salah satu Aktivis BAJAK. Dia meminta agar Hakim dan JPU bisa membuka permainan solar Wachid Cs ketika di persidangan nanti. Hakim dan JPU diminta tidak hanya berkutat pada surat dakwaan, namun juga bisa membongkar ruang gelap permainan solar.

“Saksi SPBU dan Penerima solar dari komplotan ini harus didalami saat persidangan. Sehingga ruang gelap bisnis solar ini bisa dibongkar dari hulu sampai hilir,” imbuh Hanan.

Perlu diketahui, JPU kemarin siang membacakan dakwaan terhadap 3 terdakwa penimbun BBM. Ketiga terdakwa itu bernama Wachid (55) warga Mandaran Penggungrejo Kota Pasuruan, Bahtiar Febrian Pratama (23) Warga Kertosari Purwosari Pusuruan, serta Sutrisno (50) warga Ngawonggo Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang.

Rahmat Sugiarto selaku kuasa hukum 3 terdakwa tak akan mengajukan bantahan atas dakwaan Jaksa. Dia rupanya sudah menerima atas dakwaan yang dibaca JPU saat sidang perdana.

“Kalau dakwaannya sudah cukup percuma mengajukan eksepsi” kata Rahmat diluar persidangan.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *