Polsek Keboncandi Pelototi Komplotan Tipu Gelap Pick-up Sampai Tuntas, Penerima Gadai Masih Nunggu Giliran

Hukum547 Dilihat

PASURUAN – Kasus Tipu Gelap dengan modus “sewa gadai” mobil Pick-up tak berhenti di satu orang tersangka saja. Polisi rupanya terus “pelototi” perkara ini untuk mencari siapa saja orang yang terlibat dalam sewa gadai itu. Jumat (21/11/2025).

Seorang wanita berinisial NN yang diduga terlibat dalam kasus tipu gelap ini kabarnya sudah dipanggil oleh polisi. Meski awalnya tak datang, dia akhirnya memenuhi panggilan Polsek Keboncandi untuk dimintai keterangan.

Kepada Kabar Lensa, Iptu Topo Utomo Kapolsek Keboncandi mengatakan jika pihaknya saat ini sedang fokus melakukan pengembangan dari perempuan berinisial NN terlebih dahulu. Bisa jadi, perkara ini akan merembet kepada sang penerima gadai mobil pickup itu namun masih nunggu giliran.

“Sudah saya panggil, dia kooperatif datang tapi masalahnya dia punya anak kecil,” kata Kapolsek Keboncandi.

Eks Kapolsek Purwodadi itu juga blak blakan jika barang bukti mobil itu diamankan polisi dari rumah penerima gadai. Dia juga berjanji akan mengusut tuntas perkara ini sampai ke akar akarnya sampai perkara ini benar benar tuntas.

“Saya kembangkan dari NN dulu. Saya lanjut semua kok mas” Kata Topo Utomo.

Perlu diketahui, ada pria bernama Khudori ditetapkan tersangka karena kasus tipu gelap mobil Pick-up bernopol N 8608 WE. Dalam kasus itu, Khudori terkesan ditumbalkan karena dia “gelundung” sendirian tak ada kawan yang nyusul ke dalam tahanan.

Informasi yang diperoleh Kabar Lensa, mobil itu disewa Khudori dari korban lalu dilempar kepada perempuam berinisial NN. Setelah itu, mobil dilempar lagi pada penerima gadai berisial AZ dengan harga 25 juta rupiah. Setelah dilaporkan, mobil akhirnya diamankan polisi dari tangan penerima gadai.

Dalam kasus ini, Yoga pengacara dari tersangka Khudori mendesak agar penerima gadai segera ditangkap. Yoga mengaku tak terima jika kasus ini “mandek” hanya di kliennya saja.

“Saya tak peduli, siapa pun yang terlibat baik perempuan atau yang menerima gadai harus segera ditangkap agar keadilan ini setara,” ungkap Yoga.

Yoga tak mau jika hanya kliennya saja yang jadi pesakitan. Dari keterangan Khudori, Yoga yakin banyak orang yang akan terseret dalam perkara ini. Namun, untuk mengarah pada otak dan penadahnya, kepolisian harus menjalankan asas berkeadilan. artinya, siapapun yang terlibat harus diadili sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah ditentukan

“Jika penadah dan orang yang ikut menikmati tak ditangkap oleh polisi, maka ini bukan suatu bentuk penuntasan pelaku tindak pidana dalam sebuah perkara pidana ,” pungkas Yoga. _Bersambung

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *