Yoga Minta Penadah dan Otak Kasus Tipu Gelap Mobil Pick-Up Segera Ditangkap, Keberanian Polisi Jadi Taruhan

Hukum572 Dilihat

PASURUAN – Kasus tipu gelap yang dituduhkan kepada Khudori, warga Desa Jarangan Kecamatan Rejoso Kidul Pasuruan, mendapat tanggapan dari Yoga Septian Widodo kuasa hukum tersangka. Yoga menilai kliennya terkesan ditumbalkan jika kasusnya berhenti disitu saja. Pasalnya, dalam kasus mobil Pick-up bernopol N 8608 WE ini, nampak tak masuk akal jika Khudori bekerja sendirian. Kamis (13/11/2025).

Kata Yoga, orang orang yang berada dalam lingkaran perkara ini harus segera ditangkap. Karena, kasus penggelapan mobil dengan modus “sewa-gadai” seperti ini tak mungkin tersangka akan bekerja dan dapat untung sendiri. Dalam kasus seperti ini, bisa dipastikan ada penadah yang menerima barang gadai. Makanya, sangat janggal sekali bila yang ditetapkan tersangka hanya satu orang saja.

“Saya minta Penadah dan Mastermind atau otak perkara ini segera ditangkap agar perkara terang benderang. Pastinya, saat polisi mengamankan mobil, disitu kan sudah jelas siapa pemegang unit barang gelap,” kata Yoga.

Yoga mengingatkan pihak kepolisian agar memegang asas Equality before the law. Dia tidak mau ada yang diistemewakan dan ada yang di tumbalkan agar kesetaraan didepan hukum itu benar benar diterapkan oleh para penegak hukum utamanya para penyidik kepolisian yang menjadi gembok pertama dalam upaya penegakan hukum.

“Polisi harus bisa memanggil semua pihak dan mengembangkan kasus ini. Siapa saja yang telibat, siapa yang menyuruh, siapa yang menerima barang gelap itu semua harus jelas agar kontruksi hukumnya utuh dan terang benderang,” jelas Yoga.

Yoga masih memberikan kesempatan polisi agar proses penegakan hukum itu tajam kemana saja. Artinya, dia meminta polisi tak “ewuh pakewuh” untuk menetapkan tersangka terhadap orang orang yang dianggap terlibat terutama penadahnya.

“Keberanian polisi dipertaruhkan untuk mengembangkan kasus ini agar citra polisi tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” Ungkap Yoga Septian Widodo.

Yoga berharap, kasus kasus kecil seperti ini tidak menjadi sumbangan catatan buruk bagi institusi Polri yang saat ini sedang susah payah mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Tangkap penadah dan orang yang terlibat, maka kasus ini akan terlihat terang benderang seperti cahaya. Jangan sampai institusi tercoreng hanya masalah sepele,” pungkasnya.

Perlu diketahui, ada seorang tersangka ditangkap Polsek Keboncandi Polres Kota Pasuruan karena kasus tipu gelap mobil. Modusnya, dia menyewa sebuah mobil lalu digadaikan kepada orag lain.

Informasi yang dihimpun kabar lensa, tersangka Khudori tidak bekerja sendiri. Katanya, mobil sewaan itu diserahkan kepada seorang wanita berinisial NN, yang rumahnya ada di sekitar pondok Alyasini Kraton.

Setelah, mobil itu sempat digadaikan lagi dengan harga 25 juta. Uang hasil gadai itu, katanya diserahkan kembali kepada wanita itu oleh tersangka Khudori. Dan apesnya, Khudori yang masuk katagori “melarat” akhirnya masuk penjara sendirian dan yang lain masih melenggang. (Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *