Selain itu, polisi dari Malang itu juga membekuk 3 orang tersangka. Mereka adalah NK (40), IW (29), dan MS (27). Ketiganya diduga terlibat secara intensif dalam proses pembuatan sabu.
Menurut Aditya, timnya bisa membongkar kasus ini berkat pengembangan keterangan dari tersangka tersangka yang diamankan sebelumnya. Dari ocehan para tersangka itu, Satuan Narkoba Polres Malang obok-obok rumah industri sabu yang di saat itu merasa tentram di Pasuruan.
Satreskoba Malang itu melakukan operasi di Pasuruan pada Rabu (17/04/2024) lalu. Saat itu polisi juga gulung 3 orang yang perannya sebagai penanggungjawab dan bagian pemberi tugas.
“Dalam rumah tersebut ditemukan banyak peralatan dan obat-obatan yang diduga sebagai bahan baku narkoba,” terangnya.













