PASURUAN – Lahan kosong di Desa Sukodermo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, yang kini jadi tempat penampungan bahan yang diduga batu bara kini jadi sorotan. Pasalnya, tempat penampungan tersebut tak memiliki izin. Rabu (12/6/2024).
Sehingga, DLH mengambil sikap agar aktivitas penampungan yang diduga batu bara itu tidak boleh beroperasi lagi. Mereka bisa beroperasi lagi jika semua ketentuan, salah satunya izin penampungan batu bara tersebut sudah dikantonginya.
“Hasil klarifikasi tim kami bahwa yang ada di lahan tersebut bukan limbah, tapi itu adalah Batu Bara,” Kata Sigit Kabid IV DLH Kabupaten Pasuruan.
Kata Sigit, Batu bara itu dari Kalimantan dan ditampung untuk memenuhi kebutuhan pabrik – pabrik di sekitar Purwosari. Mereka kata Sigit sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) tapi belum punya Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) untuk penyimpanan.
Selain izin, pengusaha itu kata Sigit harus memenuhi beberapa syarat termasuk membuat tanggul keliling di tempat penyimpanan batu bara, drainase dan bak kontrol.
“Membuat sop penyimpanan batu bara, penyediaan apar, penambahan KBLI, pengajuan SKRK dan SPPL,” kata Sigit.
Sigit yakin betul jika barang tersebut dari Kalimantan. Namun dia mengaku tidak tahu siapa yang menyuplai barang tersebut.
“Untuk nama perusahaan atau yang menyuplai batu bara itu saya belum tahu,” Pungkas Sigit
Sementara itu, Kades Sukodermo membantah jika yang berada di lokasi itu merupakan batu bara. Bahkan, dia mengaku sudah mengantongi ada izin dari perusahaan yang mengirim abu sekam tersebut.
“Itu bukan batu bara tapi abu sekam dari salah satu perusahaan yang mau dijadikan bahan pengurukan lahan Bumdes” Kata Abdul Karim Kades Sukodermo
(Die)