PASURUAN – Apapun alasannya, semua jenis permainan sabung ayam yang mengarah pada taruhan uang pasti dianggap judi. Soal besaran uang taruhan, itu bukan ukuran. Karena, besar kecil judi tidak akan menafikan pelanggaran terhadap undang undang yang saat ini sudah diatur.
Kebanyakan, cara cara untuk menutupi judi sabung ayam, salah satunya adalah kedok “breng-brengan. Istilah “breng – brengan” ini biasanya manjur sebagai dalih untuk berkelit ketika permainan mereka terbongkar. Dalil itu acapkali muncul apdahal dalam permainan itu banyak permainan judi yang pasti ada menang dan kalah.
Terbaru, Kabar Lensa mendapatkan informasi bahwa ada lokasi permainan sabung ayam di Dusun Klataan Desa Dayure Kecamatan Prigen Pasuruan. Lokasi permainan yang potensi terjadinya judi itu seakan bebas tanpa hambatan.
Hasil informasi yang diperoleh Kabar Lensa, dilokasi terdapat tenda istimewa sebagai arena adu ayam. Dibawahnya, ada arena yang biasa disebut “Gebber” sebagai pembatas pertarungan dan beralaskan karpet.
Saat dikonfirmasi kebenarannya, Joko Kanit Reskrim Polsek Prigen mengatakan jika pihaknya akan melakukan penyelidikan. Kanit menjelaskan jika pimpinannya Polres Kabupaten Pasuruan sudah mewanti mewanti jangan sampai ada perjudian.
“Kami mendapat Perintah awal dri Bpk Kapolres bahwa tidak ada 303 di seluruh wilayah Hukum Polres Pasuruan termasuk wilayah Prigen” kata Joko Kanit Reskrim Polsek Prigen pada Senin 9 Juni 2026 lalu.
Selanjutnya, Joko Yulianto memaparkan hasil lidik yang dilakukannya. Joko mengatakan, jika dilokasi itu hanyalah “breng-brengan” bukan perjudian.
“Infonya hanya breng2an Mas,” kata Joko Yulianto.
(Yudie)