Pukuli Istrinya, Suami di Rembang Dilaporkan ke Polisi

Hukum891 Dilihat

PASURUAN – Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami perempuan berinisial NK (30), warga Desa Oro-oro Ombo Kecamatan Rembang Pasuruan rupanya berbuntut panjang. Pasalnya, sang suami yang diduga jadi pelaku penganiayaan itu akhirnya dilaporkan ke Polisi. Senin (8/9/2025)

Laporan itu ia lakukan karena NK masih merasa ketakutan dan trauma atas peristiwa penganiayaan yang dia alami pada Jumat malam (5/9) kemarin. Terlebih, terduga pelaku yang tega menganiaya dirinya adalah suaminya sendiri. Pelapor menguraikan kejadian itu seperti dalam surat laporan nomor : STTLPM/354/IX/2025/SPKT POLRES PASURUAN.

Ia melaporkan, sehari setelah peristiwa penganiayaan itu dialaminya. Dalam surat itu, terlapor dianiaya karena permasalahan sepele. Pelapor dianiaya sang suami usai dirinya menegur karena tidak diajak kekuar untuk beli jagung bakar.

“Sambil berkata kotor, suami saya memukul saya dengan jagung bakar hingga mengenai tangan dan paha saya,” kata pelapor NK.

Karena takut, NK akhirnya masuk rumah dan mengunci pintu dari dalam. Namun, sang suami berteriak teriak akhirnya pintu dibuka. Bukannya berhenti, sang suami rupanya kalap dan korban diseret ke kamar lalu kembali dihajar lagi oleh terlapor.

“Saya diseret ke kamar lalu dipukuli berulang kali oleh suami saya pak,” pungkas NK.

Karena alami kekerasan, dia akhirnya lapor ke polisi. Perempuan itu berharap, pelaku segera ditangkap oleh kepolisian. Karena, dirinya merasa terancam dan mengalami ketakutan dengan ulah suaminya itu. Bahkan, dia mengaku jika dirinya sering mengalami KDRT dan baru kali ini lapor polisi.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *