Dugaan Pemerasan Proyek Pipa Gas Vonis di PN Bangil, Pengacara Masih Pikir Pikir

Hukum1392 Dilihat

PASURUAN – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret 3 warga Pasuruan rupanya sudah vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Ketiga terdakwa yang perkaranya di pisah mendapatkan vonis berbeda. Jumat (29/8/2025).

Dalam nomor perkara 245/Pid.B/2025/PN Bil, hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa AF dan S dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan. Dalam perkara nomor 246/Pid.B/2025/PN Bil, majelis hakim PN Bangil menjatuhkan vonis lebih rendah kepada terdakwa F. Terdakawa mendapatkan vonis 9 bulan dengan dikurangi masa tahanan.

Vonis ketiganya rupanya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Saat itu jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hakim punya keyakinan lain dan hanya menghukum tiga terdakwa dengan hukuman 10 dan 9 bulan penjara saja.

Besar Edy Santoso selaku pengacara para terdakwa mengaku masih pikir pikir dengan vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Dia berpendapat jika perkara ini sangat tipis bila kliennya dikatakan terbukti bersalah. Apalagi, dakwaan dan tuntutan jaksa terlihat turun drastis dari 9 tahun menjadi 1 tahun 6 bulan.

“Sangat luar biasa, sebab dari surat dakwaan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Lalu tuntutan Jaksa hanya jatuh 1 tahun 6 bulan,” kata Besar Edy Santoso.

Selain itu, Besar juga mengaku jika pihaknya sedang melakukan upaya gugatan dan meminta fatwa Mahkamah Agung. Selain itu Besar menunggu petunjuk dan arahan KOMNAS HAM.

“Gugatan di Pengadilan Tata Utaha Negara Surabaya terdaftar No. 85/G/TF/2025/PTUN.SBY Tentang tidak melakukan penguasaan fisik tanah dan gugatan terdaftar No. 89/G/TUN/2025/PTUN.SBY tentang pembatalan sertipikat hak pengelolaan atas tanah PT SIER seluas 160 Ha yang diterbitkan BPN Kabupaten Pasuruan. Serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bangil No. 38/Pdt.G/2025/PN Bil, tgl 16 Mei 2025 tentang Perbuatan melawan hukum berkaitan kompensasi ganti rugi tanah warga desa Curah Dukuh,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, beberapa bulan lalu Polres Pasuruan Kota menangkap 3 orang yang dianggap melakukan pemerasan di Wilayah Kraton. Mereka dituduh melakukan pemerasan proyek pemasangan pipa gas milik PT LNG. Barang bukti uang 5 juta dan sebuah kwitansi kompensasi diamankan polisi. Dan saat ini ketiganya sudah di vonis oleh PN Bangil.

Tak hanya itu, permasalahan ini sepertinya akan membuka cerita baru. Pasalnya pengacara terdakwa sedang melakukan upaya hukum agar kasus ini makin gamblang. Selain upaya di PN Bangil, rupanya sang pengacara juga masih mengupayakan di Surabaya.

Selain itu, Penasihat Hukum juga mempertanyakan surat keputusan (SKEP) KAPOLRI yang dijadikan dasar Polres Pasuruan Kota dalam penanganan kasus ini. Mengingat Kraton yang menjadi lokasi peristiwa pidana berada di wilayah administratif Kabupaten Pasuruan. (Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *