PASURUAN – Sidang kedua kasus BBM kembali digelar di PN Pasuruan. Rencanya, 5 orang saksi bakal diambil keterangannya saat persidangan (27/9) kemarin. Mereka adalah 2 penyidik Bareskrim, 2 Sopir serta 1 lagi saksi Bandi Sudiantono.
Namu, dari lima saksi yang akan dihadirkan, hanya dua saja yang bisa memberikan kesaksian dalam persidangan waktu itu. Keduanya adalah sopir bernama Usman dan Rudi.
Saksi dari penyidik belum bisa hadir karena alasan masih ada kegiatan. Sedangkan Bandi Sudiantono keberatan memberikan kesaksian karena masih famili atau ayah dari terdakwa Bahtiar Febrian Pratama.
Kedua saksi terus dicecar oleh Hakim dan JPU saat persidangan. Hakim juga beberapa kali memberi peringatan terhadap kedua sopir itu, agar tidak memberikan kesaksian palsu saat persidangan. Alasannya, banyak kesaksian keduanya, dianggap tidak sama dengan keterangan saat di BAP oleh Polisi.
Dalam persidangan, kedua saksi menyebut jika Bahtiar yang merekrut mereka menjadi sopir. Bahkan ada perintah menekan tombol saklar ketika tangki BBM mobil yang dibawanya sudah dirasa penuh.
“Dalam mobil ada 9 plat nomor dan 10 barcode pengisian solar. Kalau sudah penuh saya disuruh tekan skakel (saklar) yang ada di mobil, lalu pindah ke SPBU lain dengan plat dan barcode yang berbeda,” ungkap saksi saat persidangan.
Mereka mengaku selalu membawa modal dari Bahtiar antara 15 sampai 20 juta Rupiah. Mereka ditugaskan untuk membeli solar di SPBU-SPBU lalu setor ke Gudang di wilayah Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.
”Tahu kalau dilarang pak. Cuma saya butuh pekerjaan, butuh duit,” ungkap saksi Rudi.
Dalam kesaksiannya, nama terdakwa Bahtiar Febrian Pratama perannya terlihat lebih menonjol ketimbang terdakwa-dakwa lain. Bahkan saat sidang, saksi Rudi lebih mengenal Fadila ketimbang Abdul Wahid.
“Saya tahu kalau pemiliknya itu Abdul Wahid ketika diperiksa di polisi,” kata saksi Rudi
Rahmat Sahlan selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, jika keterangan terdakwaini banyak yang berbeda dengan isi BAP. ”Nanti kita lihat saja verbal lisan dari penyidik ketika dihadirkan di persidangan,” kata Rahmat.
Sementara itu, JPU Feby Rudy Purwanto mengatakan, dua penyidik Bareskrim memang sudah dijadwalkan untuk memberikan kesaksian. Akan tetapi, keduanya tengah mengikuti kegiatan. Untuk saksi Bandi, JPU mengaku akan menghadirkan kembali sebagai saksi persidangan untuk terdakwa lainnya.
”Bandi tetap harus menjadi saksi karena tidak ada hubungan kekeluargaan. Keterangan saksi hari ini memang lebih banyak peran Bahtiar yang tampak. Kedepan, urgen bagi kami untuk mengungkap peran Wachid dan Sutrisno dalam perkara ini,” beber Feby.
(Die)