Hakim Singgung Pasal Penimbunan dan Kejahatan Koorporasi, Lujeng : Jangan Sampai Terkesan Ditumbalkan

PASURUAN – Sidang kedua kasus BBM yang menyeret Wachid Cs rupanya menjadi catatan bagi sejumlah aktifis yang saat itu ikut hadir mengikuti persidangan. Mereka mangaku akan terus ikuti persidangan sampai selesai nanti.

Alasannya, hasil persidangan itu bisa menjadi gambaran penegakan hukum di wilayah Pasuruan, khususnya ketika kasus hukum itu menjerat orang-orang kuat.

Dari persidangan itu, mereka nanti bisa menilai, apakah hukum di Pasuruan itu sudah memenuhi rasa keadilan dan sepadan dengan perbuatan yang mereka perbuat.

Sidang kemarin, ada dua sopir yang diambil kesaksiannya didepan majelis Hakim. Mereka berdua mengaku diperintahkan Bahtiar untuk menjadi sopir yang bertugas membeli solar ke sejumlah SPBU. Bila tangkinya sudah penuh , maka solar itu dibawa ke gudang Gentong Gadingrejo untuk dikuras.

Saat persidangan, mereka mengaku tidak pernah kenal dengan Abdul Wachid. Mereka tahunya hanya kepada orang yang bernama Fadila. Padahal dalam BAP di kepolisian mereka mengaku jika pemilik instalasi itu adalah Abdul Wachid.

“Saya tahu kalau pemiliknya Abdul Wachid saat di kepolisian” kata Rudi.

Majelis Hakim saat itu sempat memperingatkan para aksi kalau mereka sudah disumpah dalam persidangan. Hakim juga mengingatkan, agar para saksi memberikan keterangan sebenarnya dan tidak memberikan ketarangan yang palsu.

Hakim juga meminta agar Jaksa mencatat semua keterangan saksi yang dianggap tak sama antara persidangan dan BAP. Usai pemeriksaan, Hakim juga sempat menyinggung dakwaan pasal penimbunan dan kejahatan koorporasi.

“Tidak ada pasal penimbunan dan kejahatan korporasi ya,” kata Yuniar.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan mengatakan sangatlah tak masuk akal jika SPBU tak mengetahui adanya permainan solar selama 6 tahun.

Makanya dia meminta agar pera pemilik SPBU dan penerima solar dari terdakwa Abdul Wachid juga didatangkan sebagai saksi di persidangan.

“Pemilik SPBU dan pengguna atau pembeli BBM juga harus dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan,” kata Lujeng.

Menurut Lujeng, dari sisi itulah kejahatan koorporasi yang selama ini dia curigai akan terbongkar saat persidangan. Jika tidak, maka kasus ini terkesan ada yang ditimbulkan dan ada yang diselamatkan.

“Jika yang didakwa bersalah adalah AW saja, maka kentara sekali kalau AW dijadikan tumbal. Penyuplai dan pembeli bbm mau diamankan,” pungkas Lujeng.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *