Dapat Remisi Kemerdekaan, 664 Napi Peroleh Potongan, 8 Orang Dintaranya Langsung Bebas

Hukum, Sosial257 Dilihat

PASURUAN – Hari Kemeredekaan Republik Indonesia, rupanya bisa dirasakan semua warga Indonesia, baik yang sedang bebas maupun para narapidana. Buktinya, momen kemerdekaan juga dirasakan para napi yang berada di Lapas IIB Pasuruan.

Ada sekitar 664 narapidana, yang dapat remisi pengurangan hukuman saat Republik Indonesia merayakan kemerdekaan. Bahkan, 8 diantara mereka langsung bebas, disaat Indonesia meredeka yang ke-78.

Yhoga Aditya Ruswanto, Kepala Lapas IIB Pasuruan mengatakan, bahwa remisi itu di berikan kepada para napi yang memang berhak mendapatkanya. Para narapidana itu akan direkomkan mendapat potongan dengan cara remisi, bila sudah melengkapi syarat administratif dan substantif.

Salah satu syaratnya adalah sudah menjalani pidana minimal enam bulan, dan lagi tidak tercatat pada buku pelanggaran disiplin. Lalu menunjukkan penurunan tingkat risiko melalui hasil asesmen Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

”Aktif mengikuti program pembinaan dan nilai baik dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” Terang Yhoga Ruswanto.

Remisi sang didapat para terpidana itu dibagi menjadi dua. Pertama, Remisi Umum I atau pengurangan masa tahanan, yang jumlahnya, mencapai 656 narapidana. Sedangkan yang kedua adalah Remisi Umum II langsung bebas, yang jumlahnya ada 8 orang.

”Lapas Pasuruan saat ini, dihuni oleh 843 warga binaan. Jadi ada 796 narapidana dan 47 tahanan. Dari situ yang mendapat remisi ada 664 orang,” Ungkap Yhoga.

Yhoga juga menjelaskan, jika para napi itu, jumlah potongan masa tahanannya juga berbeda-beda. Sebanyak 82 napi dapat potongan 1 bulan. Dan 132 narapidana dapat Potongan 2 bulan. Sedangkan yang remisi 3 bulan ada, ada 291 narapidana. Dan untuk  291 narapidana mendapat remisi tiga bulan. Sedangkan 126 narapidana mendapat potongan hukuman empat bulan, dan 24 narapidana mendapat remisi lima bulan dan 1 orang narapidana mendapat potongan enam bulan.

Narapidana yang mendapat potongan masa tahanan itu dari kasus yang berbeda. Namun yang paling banyak mereka yang dihukum karena narkoba.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *