Dua Warga Ngembal Diringkus Jatanras Polda Jatim Usai Begal di Bhakti Alam

Kriminal292 Dilihat

PASURUAN – Aksi pembegalan yang terjadi di wisata bhakti Alam Ngembal akhirnya diungkap oleh oleh polisi. Dua pelaku pembegalan yang tega melukai korbannya itu akhirnya ditangkap oleh Subdit III Jatanras Polda Jatim. Senin (4/4/2026)

Mirisnya, terduga pelaku pembegalan itu merupakan warga asli Ngembal. Mereka diketahui berinisial JF (19) dan SA (25) warga Dusun Kemangi dan Dusun Andong Desa Ngembal Kecamatan Tutur Pasuruan.

“Iya bener memang katanya ada dua warga Ngembal ditangkap polisi karena kasus pembegalan di Bhakti Alam Ngembal,” ungkap Narasumber Kabar Lensa

Informasi yang dihimpun Kabar Lensa, JF (19) sempat amblas ke pulau Madura. Namun meski di Madura, keberadaan pelaku masih bisa terendus Jatanras Polda Jatim. Dia akhirnya juga dibekuk saat berada di Madura.

Setelah itu, Polda Jatim melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Dan akhirnya, SA juga ditangkap polisi saat tidur di rumahnya.

“JF ditangkap dulu lalu dilakukan penangkapan terhadap SA saat berada di rumahnya,” kata salah satu anggota Jatanras Polda Jatim.

Kedua pelaku mempunyai peran masing masing. JF berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan SA sebagai eksekutor dan melakukan pembacokan.

Perlu diketahui, aksi pembegalan terjadi di Bhakti Alam tepatnya Jl. Raya Dusun Wadun, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 04.30 Wib. Korbannya diketahui bernama Ervira Devi Rismawanti, warga Buduran Sidoarjo.

Saat itu, korban Ervira Devi Rismawanti sedang berboncengan bersama dengan temannya yang bernama Happy Nurcahyanti. Mereka berdua rencanya mau berwisata di Bukit Premium Desa Ngadirejo Tutur.

Sampai di TKP, korban langsung dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic. Ketika itu korban sudah mengacungkam clurit kepada korban sampai temannya terjatuh.

Korban, sempat mempertahankan sepeda motornya saat pelaku hendak merampas. Sehingga, pelaku melakukan pembacokan terhadap pundak kiri korban.

(Djaloe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *