GERTAP Minta Calon Tunggal PJ Bupati Yang Dibawa DPR Ditolak Kemendagri

Politik, Sosial1332 Dilihat

PASURUAN – Kegigihan DPRD Kabupaten Pasuruan, dalam mengambil sikap, hanya mengirim calon tunggal PJ Bupati Pasuruan, rupanya terus dibayang-bayangi pergerakan Aktifis Pasuruan, yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Transparansi Pemilu dan Pilkada (GERTAP). Rabu (09/08).

Usai DPRD Pasuruan kirim nama calon tunggal ke Kemendagri, gabungan aktifis ini ternyata tak berpangku tangan. Mereka juga melayangkan surat bernomor 03/GERTAP/VIII/2023 ke Kementerian Dalam Negeri. Isinya, mereka meminta agar Kemendagri menolak usulan calon tunggal, yang dikirim DRPD Pasuruan. GERTAP beranggapan, cara cara yang dilalaui DPR itu, telah mencederai konstitusi dalam penentuan calon PJ Bupati.

GERTAP juga menilai, munculnya calon tuggal dari 7 fraksi DPRD Pasuruan itu, tidak bisa dijadikan patron politik yang dinamis, dan cenderung melukai etika politik di Kabupaten Pasuruan.

“Sangat ironi jika DPR bisa kompak mengusulkan satu calon saja. Artinya mereka tidak bisa memanfaatkan hak konstitusi yang diberikan untuk mengsulkan 3 nama calon PJ Bupati.

Lujeng menegaskan, jika dirinya tak pernah mempermasalahkan individu calon yang diusulkan DPR, selama etika politik dalam penentuan Calon PJ Bupati itu, dilalui dengan cara cara yang baik. Namun, keputusan dewan dalam penentuan PJ Bupati kali ini, bisa memantik macam-macam prasangka publik.

“Bisa saja publik menilai jika DPR saat ini sedang diintimidasi atau diintervensi. Misalnya, ada anggota DPR yang terlilit kasus hukum, sehingga terjadi barter politik dengan pilih satu nama, lalu kasus itu tidak akan dilanjut,” ungkap Lujeng.

Lujeng juga menyampaikan, jika dirinya sangat faham jika penentuan satu calon PJ Bupati yang dilakukan DPR itu tidak ada aturan yang dikangkangi. Namun kritik calon tunggal itu sebagai pedoman jika pentingnya etika dalam politik, agar politik di Kabupaten Pasuruan ini dinamis dan bisa mencerdaskan.

Menurut Lujeng, masyarakat mempunyai hak memberikan masukan kepada DPRD, tentang siapa yang akan menjadi PJ Bupati, dengan menyodorkan nama yang mereka pilih. Hal itu dia anggap penting, agar publik bisa menilai baik buruk sang calon saat bekerja di Provinsi.

Dari penulusuran GERTAP, Nur Cholis merupakan salah satu pejabat Provinsi yang kinerjanya kurang baik, dan akuntabilitas serta responbilitasnya rendah.

“Itu dasar kami mengirimkan surat ke Kemendagri agar Kemendagri mengevaluasi dan menolak usulan nama tunggal DPRD ini.” Pungkasnya.

Anjar Supriyanto beranggapan, jika usulan tunggal Pj Bupati Pasuruan yang dilakukan DPR ini bertentangan dengan Permendagri No 4 tahun 2023 . “Dalam pasal 10 disebutkan, bahwa usulan Pj Bupati Pasuruan itu bisa sembilan. Dari DPRD tiga nama, Gubernur tiga nama dan Kemendagri tiga nama,” tambahnya.

Dia menilai, adanya calon tunggal yang disuarakan DPR itu, menggambarkan proses politik di Pasuruan kembali terkebiri seperti tahun 2018 lalu. “Satu nama usulan Pj Bupati Pasuruan ini menjadi sinyal matinya demokrasi di Pasuruan. Demokrasi dikebiri dengan hanya satu nama untuk Pj Bupati.” tutupnya.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *