PASURUAN – Sidang perdana terdakwa AA (20), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan mulai digelar Rabu (09/08) kemarin. Sidang yang awalnya akan digelar pukul 10.00 Wib, rupanya mundur sampai jam 11.00 Wib.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Ariansyah, SH.,M.Kn. dengan anggota I Komang Ari Anggara Putra, SH. Dan Hidayat Sarjana SH.,M.Hum.
Sidang tidak menghadirkan terdakwa AA karena dilakukan secara virtual dari lapas. Pengunjung sidang dipenuhi oleh keluarga korban, yang ikut menyaksikan proses sidang di pengadilan Kota Pasuruan itu.
Entah kenapa, kuasa hukum terdakwa tak hadir dalam persidangan. Terdakwa sendiri mangaku keberatan bila sidang dilanjutkan tanpa penasehat hukum. Sehingga majelis hakim menunda sidang pada Selasa 15 Agustus Besok.
Saat itu Majelis Hakim mengatakan kalau dirinya bisa saja melanjutkan persidangan tanpa penasehat hukum terdakwa. Namun hakim mengaku memberikan keringanan karena sidang ini adalah sidang yang pertama.
“Tidak hadirnya penasehat hukum, tidak menghalangi jalannya persidangan tapi kita beri keringanan karena sidang yang pertama” Kata Ariansyah.
Absennya Kuasa hukum terdakwa yang menjadi penyebab ditundanya persidangan ini, rupanya mendapat kritikan dari Edwan Abdi Wiratama, S.H., selaku penasehat hukum keluarga korban. Dia mengaku kecewa, dengan ketidak hadiran kuasa hukum, dan akhirnya menunda jalannya sidang.
” Ini membuktikan kalau penasehat hukum tidak serius dalam perkara ini. Semoga ini menjadi catatan bagi majelis hakim, agar tabir kasus ini terbuka dengan gamblang nantinya,” Kata Edwan Abdi Wiratama.
Dia juga berharap, Jaksa bisa mengurai dan membuka satu persatu benang merah dalam kasus tersebut. Karena, penganiayaan yang merenggut nyawa itu terjadi dilakukan terdakwa ditempat umum dan akhirnya jadi sorotan publik.
“Kami berharap, Jaksa dan Hakim bisa mengurai fakta-fakta baru dalam persidangan. Sehingga keputusan hakim nanti, bisa membuat peristiwa hukum ini benar-benar terungkap.” Harap Penasehat Hukum Keluarga.
Kekecewaan juga nampak dari raut wajah lelaki bernama Sabar. Dia mengungkapkan kekecewaan karena sidang kematian anaknya harus ditunda akibat seorang penasehat hukum yang tak hadir. Dia berharap, terdakwa yang telah membunuh anaknya dihukum maksimal bahkan harapan agar dihukum mati.
“Pokoknya saya minta terdakwa dihukum berat kalau bisa dihukum mati” kata Sabar ayah almarhum Afrizal Ramadhani.
Sekedar mengingatkan, Almarhum Afrizal Ramadhani adalah korban keganasan dari terdakwa AA warga Kecamatan Lekok pada tanggal 27 Mei 2023 lalu. Peristiwa itu terjadi didepan stadion untung suropati Kota Pasuruan. Almarhum sempat dirawat di RS Jombang Jawa Timur hampir seminggu karena luka yang cukup parah. Dan akhirnya pada 02 Juni 2023 korban meninggal dunia.
(Die)