Kapolresta Sidoarjo dan 15 Polisi Terseret Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, 14,6 Milyar Jadi Target Ganti Rugi

Hukum1256 Dilihat

SIDOARJO – Penetapan tersangka terhadap Faisal Lutfi Hasan, yang dilakukan Polresta Sidoarjo akhirnya berbuntut panjang. Tersangka yang kini ditahan polisi karena tuduhan tipu gelap ini rupanya melakukan perlawanan hukum dengan menggandeng Law Firm Yoga Septian Widodo, S.H & Partner. Jumat (17/10/2025).

Yoga, salah satu tim hukum Faisal mengaku jika pihaknya melakukan upaya hukum ini agar FaisalĀ  yang saat iniĀ  status penahanannya dalam masa perpanjangan didesak untuk segera dibebaskan. Bahkan dia juga ngomong jika timnya menempuh jalur gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap sejumlah pihak.

Dalam gugatannya, pihak perusahaan dan karyawan atau sales yang jadi pelapor tipu gelap masuk dalam katagori tergugat I dan tergugat II. Mereka para tergugat harus bisa membuktikan jika kliennya benar benar melakukan tipu gelap sebesar Rp. 1.427.350.000 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) seperti yang dituduhkan saat memberikan keterangan mereka pada polisi.

“Siapa yang menuduh maka dia yang membuktikan, kalau tidak bisa membuktikan maka ada konsekwensinya,” ungkap Advokad kelahiran Pasuruan itu.

Selain itu, gugatan PMH itu juga menyasar pihak Polresta Sidoarjo. Ada 16 polisi yang masuk dalam gugatan PMH. Mereka adalah para penyidik, penyidik pembantu, Kanit, bahkan Kasat Reskrim dan Mantan Kasat Reskrim. Tak hanya itu, Kapolresta Sidoarjo juga terseret – seret dalam gugatan PMH yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Faisal.

“Penyidik kepolisian harus bisa menjelaskan unsur pidana mana yang dilakukan oleh klien kami dalam perkara tipu gelap yang mereka sangkakan. Kami tidak mau ada alasan penegakan hukum dengan cara melanggar hukum,” tegas Advokad muda itu.

Dalam gugatannya, para tergugat dan turut tergugat diminta ganti rugi sebesar 14.654.466.390 (Empat Belas Milyar Enam Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Rupiah).

“Akibat masalah ini banyak kerugian yang dialami klien kami dan keluarganya,” pungkas Advokad yang berkantor di Lawang Malang itu.

Sementara itu, Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan terkait adanya gugatan PMH ini. Kapolresta Sidoarjo selaku pucuk pimpinan rupanya belum berkenan memberikan jawaban yang diajukan oleh media. Sementara itu, Kasat Reskrim juga masih enggan memberikan tanggapan terkait masalah ini. _Bersambung.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *