“Nilai pungli berkisar Rp 2,8 miliar. Untuk nama-nama calon tersangka kita belum bisa sebutkan. Tunggu saja,” kata Roy Ardian.
Februari lalu, aktivis Pusaka (Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan) mendampingi warga melaporkan kasus dugaan pungli redistribusi lahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Untuk mendukung laporannya, Pusaka juga membawa bukti awal yang berhubungan dengan kasus tersebut.







