Kejaksaan Naikan Status Redistribusi Lahan Purwodadi, Lujeng Minta Diusut Semua

Hukum66 Dilihat

PASURUAN – Perjalanan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Redistribusi lahan, Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Bangil, rupanya mulai meningkat.

Kasus yang sebelumnya masih dalam proses penyelidikan, kini naik jadi penyidikan. Rupanya, munculnya peningkatan status itu, setelah jaksa temukan bukti-bukti indikasi pungli didalamnya. Sepertinya, status penyidikan ini akan disusul dengan penetapan tersangka.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo didampingi Kasi Pidsus, Roy Ardian Nur Cahaya, mengatakan, bahwa uang tarikan dari masyarakat yang punya hak redistribusi lahan besarannya bervariasi. Dugaan sementara pungli dalam kasus tersebut berkisar Rp. 2,8 miliar.

“Kami menemukan dua alat bukti cukup. Sehingga kasus redistribusi lahan di Tambaksari dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Agung Tri.

Agung mengatakan, Tim Kejari sudah memanggil puluhan orang untuk dimintai keterangan. Mereka yang dipanggil diantaranya, Pelapor, Panitia, Kepala Desa Tambaksari, hingga BPN Kabupaten Pasuruan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardian Nur Cahaya menyatakan, bahwa dari hasil penyelidikan yang mereka lakukan selama ini, telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. Namun dirinya belum berkenan mengungkapkan nama-nama orang yang harus bertanggung jawab atas dugaan pungli tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *