Korban Meninggal,Jasa Raharja Tersendat, Dugaan Laporan Palsu Kecelakaan Tunggal Jadi Pemicu

Hukum275 Dilihat

PASURUAN – Samsudin (22), warga Dusun Karangjati Desa Karang Jatianyar Kecamatan Wonorejo akhir meninggal dunia usai koma di ICU akibat kecelakaan yang dialaminya. Keluarga harus ikhlas melepas kepergian korban setelah dilakukan pertolongan di RS Prima Husada selama satu minggu. Jumat (10/7/2026)

Mirisnya, keluarga korban harus menanggung biaya menggunakan asuransi kesehatan biasa alias bukan Jasaraharja. Bahkan, setelah meninggal korban masih berusaha keras mendapatkan Jasaraharja karena masih dianggap kecelakaan tunggal.

Karena, korban Samsudin dilaporkan sebagai kecelakaan tunggal tanpa lawan. Sehingga, klaim asuransi puluhan juta yang harunya diterima keluarga akhirnya mampet karena dugaan laporan palsu itu.

Sejumlah saksi meyakini bahwa Samsudin bukan kecelakan tunggal. Karena sepeda motor lawan juga sempat diamankan oleh warga. Namun, ada orang yang sengaja menutupi kejadian itu hingga melaporkan kejadian itu sebagai kecelakaan tunggal.

“Ada dua sepeda motor, satu jenis Mio milik korban dan satunya CB 150R juga roboh dengan kondisi hancur bagian depan,” kata Saksi Kholili.

Peristiwa yang terjadi Selasa (1/7) itu sempat jadi permbincangan karena sangat tak masuk akal jika dianggap kecelakaan tunggal. Pasalnya, sepeda motor yang diduga menjadi lawan tabarkan ada dilokasi. Sepeda motor lawan itu sama sama roboh dan rusak parah.

“Korban dan lawannya itu hampir bersamaan berangkatnya. Korban berangkat dulu membawa Mio merah dari warung untuk membeli LPG, lalu satunya berangkat dengan kecepatan tinggi pakai CB putih,” kata Saksi.

Tak sampai Lima menit, ada kabar kecelekaan dekat warung kelap kelip itu. Setelah kelokasi, ternyta pengendara Mio sudah tergelatak parah sedangkan pengendara CB ada didekat almarhum Samsudin pengendara Mio.

“Saya yang mengantar ke RS Prima Husada menggunakan kendaraan pribadi saya, agar nyawa korban tertolong,” ujar Saksi.

Setelah seminggu, korban Samsudin akhirnya meninggal dunia karena luka yang cukup parah. Namun, Jasaraharja tak bisa men-cover karena laporannya laka tunggal. Akhirnya, istri korban menyewa jasa pengacara untuk mempurjuangkan hak yang harus dia peroleh.

Semalam, polisi melakukan olah TKP ulang. Sepeda motor CB yang sempat diamankan akhirnya dibawa oleh unit Laka Polres Pasuruan.

Yang jadi pertanyaan, apa tujuan pelapor atau saksi mengatakan korban mengalami kecelakaan tunggal. Padahal, akibat laporan palsu itu korban mengalami kerugian dan terseyek-seyek memperjuangkan Jasa Raharjanya.

Siapa dalang dan pemberi kesaksian palsu?. Apakah keluarga akan tempuh jalur hukum?. _Bersambung

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *