Lujeng Minta Kewenangan Kejaksaan Ditambah Dengan Revisi KUHAP

Hukum, Pemerintah304 Dilihat

PASURUAN – Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) mengusulkan agar penanganan perkara Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) dan Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi) tidak pada kepolisian saja. Selasa (28/05/2024).

Maksud Lujeng, Kejaksaan juga diberikan kewenangan tangani kasus kasus tersebut. Karena, jika kasus kasus besar seperti itu hanya ditangani satu institusi saja, maka menurut Lujeng sangat rentan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika sebuah kewenangan hanya terkonsentrasi dan terakumulasi ke satu institusi itu rentan terjadi abuse of power,” Papar Lujeng.

Artinya, perubahan KUHAP tentang kewenangan penanganan Tipidter dan Tipidek menurut Lujeng harus segera dilakukan perubahan.

“Makanya KUHAP harus diubah agar kewenangan penyidikan untuk urusan tipidek dan tipidter juga bisa dilakukan kejaksaan,” paparnya.

Lujeng sempat memberikan contoh kecil penangan tambang. Menurut Lujeng, sering kali dia melaporkan kasus tambang ke kepolisian namun belum pernah ada yang naik hingga ke Pengadilan.

“Mana sih kasus tambang ilegal atau pidana tertentu di wilayah polres kabupaten dan kota yang ditangani kepolisian setempat yang naik ke persidangan,” kata Lujeng.

Imbuh Lujeng, jika perkara Tipidter seperti tambang ilegal bisa ditangani kejaksaan. Maka cerita kasus tambang gak jelas urusannya tidak akan muncul. Artinya, kasus seperti itu bisa dilaporkan warga ke Kejaksaan langsung tak melalui Polisi.

“Coba kalau urusan penyidikan tipidter juga menjadi kewenangan kejaksaan, saya kira gak kayak gini ceritanya,” pungkasnya.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *