PASURUAN – 3 pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di parit pinggir jalan raya Bakalan – Saygon tadi siang di rilis di Mapolres Pasuruan. Rasa penasaran masyarakat terjawab setelah polisi membeberkan motif 3 pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban SE (38) warga Nglames, Madiun. Senin (21/7/2025).
Sejumlah pelaku yang diamankan oleh polisi semuanya warga Pasuruan. Mereka diketahui berinisial MI (23), AAA (18), dan LHF (25). Adapun motifnya, para pelaku merasa geram karena dilecehkan oleh korban saat berada didalam mobil.
“Motif yang kami temukan, pelaku tidak terima dilecehkan oleh korban saat berada di dalam mobil usai berenang. Perasaan kesal dan sakit hati itulah yang kemudian memicu tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian,” jelas AKBP Jazuli Dani Iriawan Kapolres Pasuruan.
Ceritanya, pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB, korban menelpon tersangka MI untuk diajak berenang di Pemandian Air Panas Kepulungan, Kecamatan Gempol. Setelah selesai berenang, korban dan tiga tersangka kembali masuk ke dalam mobil. Di dalam kendaraan itulah korban diduga melakukan pelecehan terhadap MI.
Merasa dilecehkan, MI memukul korban beberapa kali. Korban membalas, lalu mengambil pisau dari laci mobil. Namun pisau itu berhasil direbut kembali oleh MI dan dilemparkan ke AAA. Tersangka AAA kemudian menusukkan pisau tersebut ke leher korban satu kali, sedangkan LHF memukul korban menggunakan kunci mobil, lalu korban dibuang di parit pinggir jalan.
Pagi harinya korban ditemukan warga yang hendak ke sawah lalu menghubungi polisi dan dibawa ke Pusdik Porong. Berdasarkan hasil autopsi dari tim forensik, korban dinyatakan meninggal dunia karena saluran napas tertutup oleh air (tenggelam), yang menyebabkan kondisi kekurangan oksigen (hipoksia), meskipun terdapat luka tusuk dan kekerasan fisik lainnya.
Dalam hitungan jam, 3 pelaku diamankan oleh polisi. Satu pelaku diamankan dirumahnya, sedangkan dua pelaku lainnya diamankan di Gadingrejo Kota Pasuruan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Yud/Red)













