Namanya Tertuang Sebagai Saksi, Anom Suroto Ngaku Lupa

Hukum600 Dilihat

PASURUAN – Putusan cerai yang dilakukan PA (Pengadilan Agama) Bangil terhadap dua pasangan suami istri bernama Eni Sapta Rini (49) dengan SDR rupanya berbuntut panjang. Pasalnya, perempuan yang saat itu jadi termohon itu merasa tak terima dengan putusan hakim. Jumat (7/11/2015).

Alasannya, Eni yang kala itu dianggap sebagai termohon malah mengaku tak pernah menerima surat panggilan apapun yang berhubungan dengan permohonan talak oleh suaminya.

Eni merasa haknya sebagai termohon diamputasi karena tak diberi kesempatan melakukan pembelaan atas permohonan suaminya. Jangankan membela, surat panggilan saja, dia mengaku tidak pernah terima. Tiba tiba, Eni dapat kabar kalau dirinya sudah cerai dengan suaminya. Sehingga dia menduga jika gugatan ini ada seperti barang “gaib” dan terkesan dipermainkan.

“Saya benar-benar tidak tahu kalau sudah digugat. Tidak pernah sekalipun saya menerima surat panggilan, baik untuk mediasi maupun sidang. Tiba-tiba saya dikabari keluarga kalau sudah keluar akta cerai. Saya terkejut dan merasa dipermainkan,” ujarnya kepada awak media.

Kecurigaan Eni tentang dugaan alamat “gaib” itu makin menguat ketika alamat yang dicantumkan dalam surat itu bukan alamat Eni sendiri. Dia mengaku tak pernah tinggal atau kost di rumah Anom Suroto sebagaimana surat Kepuputusan nonor 1255/Pdt.G/2025/PA.Bgl.

“Saya tinggal di Dusun Karang Tengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari. Semua alamat itu sengaja diputarbalikkan agar proses perceraian berjalan tanpa sepengetahuan saya,” tuturnya sambil mengusap air mata.

Dalam salinan pututusannya, tertera nama saksi bernama Anom Suroto (48) yang mengaku kenal dengan Suami Istri tersebut. Dalam salinan putisan itu, Suroto mengatakan jika antara pemohon (suami) dan termohon (istri) sering terjadi cekcok mulut hingga pisah rumah.

Selain itu, Suroto memberikan kesaksian jika termohon kurang bersyukur dengan penghasilan (belanja) dari suaminya. Padahal kata Suroto, sang suami sudah bekerja keras dan sudah memberikan uang belanja sesuai kemampuan pemohon (suami). Semua kesaksian Anom Suroto itu tertuang dalam salinan putusan perkara.

Saat dikonfirmasi, saksi Anom Suroto tidak terlalu paham jika perempuan itu tinggal di kost miliknya. Dia cuma ingat kalau pemohon alias sang suami pernah nge-kos ditempatnya.

“Kalau saya itu pokoknya bayar kos selesai lur, kalau masalah perempuan itu saya kurang paham,” kata Suroto.

Selain itu, Anom Suroto juga mengaku lupa jika dirinya pernah menjadi saksi dalam perkara tersebut.

“Lupa aku lur,” pungkas Anom Suroto saat ditanya soal kesaksinnya dalam perkara tersebut. (Die/Mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *