PASURUAN – Penanganan kasus BBM Subsidi yang menyeret tersangka Rosid, warga Tamansari Kecamatan Wonorejo terus disorot publik. Pasalnya dalam kasus tersebut hanya Rosid saja yang dijebloskan polisi ke tahanan. Sedangkan pihak SPBU sendiri tak ada yang terjerat oleh aparat penegak hukum. Sabtu (1/3/2025).
Untuk kepastian hukum, Lujeng Sudarto Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakangan meminta agar pihak kepolisian menyegel SPBU tempat tersangka beraksi. Jika terbukti membantu tindak pidana kejahatan, maka oknum SPBU harus juga ikut dijerat oleh polisi dengan pasal 56 KUHP.
“Nah, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum,” kata Lujeng.
Terpisah, Adimas Firmasyah Kasat Reskrim Polres Pasuruan mengatakan jika pihaknya sudah menetapkan warga Tamansari itu sebagai tersangka. Bahkan, Polres Pasuruan kata Kasat Reskrim sudah melakukan penahananan terhadap tersangka.
“Tersangka, kita tahan,” kata Adimas Firmasyah
Disinggung dugaan keterlibatan pihak SPBU, Kasat Reskrim Polres Pasuruan masih menulusuri kasus ini lebih mendalam lagi. Bahkan, pihaknya masih mengukur sejauh mana keterkaitan SPBU dengan orang yang kini ditetapkannya tersangka.
“Ya kita dalami dulu bagaimana keterkaitannya,” pungkas Dimas Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Perlu diketahui, Polres Pasuruan beberapa waktu lalu mengamankan seorang pria bernama Rosid karena dugaan kasus BBM Subsidi. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil carry dengan Plat Nomor N 1148 SJ.
Saat ini warga Tamansari itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan polisi juga akhirnya melakukan penahanan terhadap dirinya.
(Die)