PASURUAN – Nama Abdul Wahid, salah satu tersangka kasus penimbunan BBM yang ditangani Mabes Polri, rupanya orang yang licin dalam dunia hitam permainan solar. Buktinya, dia bebas menjalankan aksinya selama 7 tahun di Pasuruan, tak pernah terendus penegak hukum.
Namun, sulit dipungkiri jika Abdul Wachid ini pernah terseret kasus BBM Solar. Karena, Abdul Wachid selaku Direktur PT. MCN, pernah jadi tersangka di Mojokerto. Penetapan tersangka Abdul Wachid itu pernah diberitakan Radar Mojokerto pada tahun 2018 lalu.
Berita yang diterbitkan Radar Mojokerto pada tanggal 27 Desember 2018 itu berjudul Bos PT MCN Ditetapkan Tersangka, Hari Ini Diperiksa Polisi.
Dikutip dari Radar Mojokerto, Polres Mojokerto menetapkan Direktur PT Mitra Central Niaga (MCN) Pasuruan, Abdul Wachid , sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kecurangan yang dilakukan Sugianto.
Berita tentang kasus hukum yang pernah menjerat Abdul Wachid di Mojokerto ini malah bikin penasaran. Apakah Abdul Wachid ini menang di persidangan dan akhirnya menang? Atau memang kasusnya mandek ditengah jalan?.
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan Lujeng Sudarto, mewanti-wanti pihak Kejaksaan yang saat ini menangani kasus BBM ini, agar tak berkutat pada kasus ini saja.
Lujeng meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti bisa mendalami kasus ini mulai hulu sampai hilir.
“Kita akan lihat nanti siapa saja yang jadi saksi ketika persidangan. Jangan sampai kasus ini terkesan ada yang dikorbankan dan ada yang ditumbalkan,” pesan Lujeng. Sabtu (16/9).
Dia berharap, ketiga tersangka ini bisa dihukum maksimal. Sebab, ulah yang dilakukan para tersangka ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya bisa menikmati BBM Subsidi.
“Bila mengacu pada Barang Bukti yang diamankan, maka tersangka bisa dikatagorikan pemain kakap, jadi wajar jika dituntut dan dihukum sangat berat nantinya,” imbuhnya.
Lujeng berjanji akan terus pelototi perjalanan kasus ini hingga tuntas. Jika perlu dia akan demo besar-besaran agar para tersangka bisa dituntut dan divonis dengan berat.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan 3 tersangka dalam kasus penimbunan BBM yang gudangnya ada di Pasuruan. Mereka adalah AW (55), BFP (23), ST (50).
Dan saat ini berkasnya sudah ditangan Kejari Kota Pasuruan. Tak lama lagi kasus ini akan segera disidangkan. Saat ini, Abdul Wachid Cs sudah ditahan di Lapas IIB Pasuruan.
Waktu itu, ada 3 gudang yang disegel pihak kepolisian. Selain gudang polisi juga mengamankan armada, instalasi pipa, tanki serta BBM Solar. Untuk solar rupanya sudah dilelangkan. Dari hasil lelang solar saja, nominal yang kini jadi barang bukti mencapai 1 M lebih.
(Die)