Pengelola Barang dan Jasa pada BLP Kota Pasuruan, Bustomi menanggapi, terkait jaminan penawaran, semua sudah tertuang dalam dokumen pemilihan yang menjadi acuan proses pengadaan barang, dan hal itu sudah menjadi sebuah ketetapan.
“Kalau ada penyedia yang keberatan dengan keputusan pokja itu bisa disampaikan lewat masa sanggah, dan inilah sekarang sudah masuk masa sanggah,” tutupnya.
(Die)







