Tak Bisa Paparkan Aturan, Pelaksana Proyek Diminta Ganti Besi Tulangan

Hukum, Politik440 Dilihat

PASURUAN – Usai Komisi III temukan material tak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB). CV. Flamboyan selaku pelaksana proyek akhirnya sanggup untuk mengganti meterial sesuai spesifikasi yang ditentukan.

Hal itu tertuang dalam kesepakatan, ketika dilakukan Rapat Koordinasi yang difasilitasi Inspektorat. Rapat itu dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Konsultan Pengawas.

Hasilnya, pelaksana disuruh mengganti besi tulangan, karena, dianggap tak sesuai dengan RAB. Seharusnya, besi tulangan yang  dipakai itu kelas TS 420. Namun fakta dilapangan, pihak pelaksana malah memakai besi TS 280

Saat itu, pihak pelaksana dan pengawas bersikukuh, jika perubahan spesifikasi itu katanya boleh-boleh saja. Mereka sempat berdalih bahwa perubahan spesifikasi itu sudah tertuang dalam regulasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Sutirta mengatakan, jika pihaknya sempat me-nyetop pemasangan material. Penundaan pemasangan itu dilakukan oleh Komisi III, agar dalih regulasi yang dilontarkan pelaksana dan pengawas itu, bisa dibuktikan didepannya.

Namun faktanya, keduanya baik pelaksana atau pengawas tak sanggup menunjukkan regulasi yang mereka lontarkan. Ketua Komisi III itu juga menilai, jika inspektorat cekatan dalam merespon rekomendasi temuannya.

 ”Setelah monitoring kapan hari, mereka sanggup menunjukkan regulasi yang membolehkan perubahan spesifikasi itu. Ternyata sampai tiga hari tidak ada,” kata Sutirta.

Menurut Sutirta, temuan Komisi III, dalam proyek gedung logam bisa menjadi sinyal bagi pemerintah agar lebih jeli dalam pengawasan pekerjaan fisik. Apalagi, selama ini pengawasannya dibebankan kepada pihak konsultan pengawas.

”Ini menjadi peringatan bagi semua rekanan yang mengerjakan proyek fisik agar jangan main-main, jangan berani-berani mengubah spesifikasi,” katanya.

Sutirta berharap, jika proyek di Kota Pasuruan itu bisa memberikan nilai manfaat pada warganya. Selain itu, dia juga mewanti-wanti agar tidak menjadi langganan catatan BPK, baik  kekurangan volume pekerjaan, ketidak sesuaian spesifikasi maupun keterlambatan.

 ”Mungkin bagi pelaksana akan selesai dengan mengembalikan jika ada temuan. Tapi yang dirugikan tetap masyarakat ketika kualitas bangunan tidak sesuai standar. Dan itu berpengaruh pada berkurangnya nilai manfaatnya,” papar Sutirta, politisi Partai Golkar.

Terkait Hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan Yanuar Afriansyah belum memberikan tanggapan.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *