Satpol PP Temukan Karaoke dan LC di Gempol 9, Pemilik Warung Diperingatkan Jika Bandel Akan Tindak Tegas

Dari kegiatan semalam, anggota Sat Pol PP melakukan pendataan. Artinya, para pemilik warung kopi harus bertanggung jawab, jika mereka masih bandel menyediakan karaoke dan LC.

“Kebetulan tadi malam tidak ada para pemilik warung kopi itu. Tapi sudah kami ingatkan, jika pembinaan ini diabaikan, maka kami akan tindak tegas,” urainya.

Perlu diketahui, Gempol 9 adalah ruko yang berada di wilayah Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Ruko – ruko itu disewa sejumlah pedagang salah satunya untuk warung kopi.

Gempol 9 mulai jadi perbincangan ketika Polda Jatim melakukan penggerebekan pada tahun 2022 lalu. Dalam kasus itu polisi rupanya mendapati adanya kasus human trafficking atau perdagangan manusia.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan beberapa tersangka. Modusnya, para wanita itu dijanjikan pekerjaan namun akhirnya dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Parahnya lagi korbannya waktu itu ada yang masih anak-anak atau dibawah umur.

(Die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *