Sebelum Dibuang, Mayat Dalam Karung Sempat Disimpan Sehari Semalam di Rumah Pompa

Hukum, Kriminal, Pariwisata7386 Dilihat

AM diduga gelapkan uang korban dengan cara menggunakan nama fiktif peminjam. Ketahuan, akhirnya korban menagih pada tersangka dan akhirnya berujung cek-cok. Saat cek-cok itu tersangka naik pitam lalu memukul korban sebanyak 5 kali dengan kunci inggris, hingga korban tersungkur.

Lalu, jasat korban disimpan disebuah rumah pompa dan keesokan harinya baru dibuang di pemakaman alastlogo Lekok.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara. Dia disangka melanggar pasala 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *