Tanggal 16 Februari kemarin, akhirnya Dugaan Pungli itu dilaporkan Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto ke Kejaksaan Negeri Pasuruan. Laporan itu rupanya direspon cepat oleh Kejaksaan. Sampai sampai, sejumlah jaksa jemput bola datangi kantor Kecamatan Purwodadi untuk meminta keterangan masyarakat.
Selain Pungli, Lujeng Minta Kejaksaan Bongkar Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah di Kasus Tambaksari












