Hal itu menurut Lujeng juga akan menimbulkan kecurigaan kalau Bea Cukai melindungi para produsennya. “Ada barang bukti kejahatan tetapi pelakunya tidak diekspose, jangan-jangan pelakunya tidak ditangkap, hal ini wajar kalau menjadi kecurigaan publik (public prejudice), kalau pihak bea cukai malah melindungi para pelaku (produsen) rokok ilegal tersebut,”. Imbuh Aktivis senior itu.
Tampang Pelaku Rokok Ilegal Tak Dipampang, Lujeng Ancang-ancang Lapor Kemenkeu
Hukum, Kriminal, Pariwisata6951 Dilihat













