Tampang Pelaku Rokok Ilegal Tak Dipampang, Lujeng Ancang-ancang Lapor Kemenkeu

Hukum, Kriminal, Pariwisata6950 Dilihat

Hal itu menurut Lujeng juga akan menimbulkan kecurigaan kalau Bea Cukai melindungi para produsennya. “Ada barang bukti kejahatan tetapi pelakunya tidak diekspose, jangan-jangan pelakunya tidak ditangkap, hal ini wajar kalau menjadi kecurigaan publik (public prejudice), kalau pihak bea cukai malah melindungi para pelaku (produsen) rokok ilegal tersebut,”. Imbuh Aktivis senior itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *